Bukittinggi--Menindaklanjuti dari hasil demo lalu dan diskusi bersama pemko dan DPRD, pedagang se-Kota Bukitttinggi akan diundang per utusan ke Pemko.
Seperti yang disampaikan oleh Young Happy beserta beberapa perwakilan pedagang Bukittinggi saat bertemu di Cafe Belakang Balok pada Rabu(16/11), bahwa pihak Pemko juga akan mengundang dari Kemenhumkam dari biro hukum Provinsi , pakar hukum pakar hukum yang direkomendasi oleh pedagang termasuk pedagang itu sendiri.
"Perda 03 tahun 2022, menurut kami itu banyak yang salah yang kurang pas, inilah yang dituntut oleh pedagang, Alhamdulillah pemko telah memfasilitasi untuk mengevaluasi Perda tersebut, "kata Yong Happy saat diwawancarai sejumlah awak media.
Lanjut dikatakannya, kita semua mempermasalahkan karena menurut kita itu ada tidak melampaui kewenangan dari undang - undang itu sendiri, contoh dalam hal sangsi itu kewenangan dalam Perda itu telah melampaui dari undang - undang.
"Lalu kita melihat adanya aturan yang bercampur antara objek pemanfaatan dengan objek retribusi, Inilah yang mengakibatkan dalam Perda tersebut itu menjadi hilang hak-hak pedagang atau masyarakat yang selama ini mempunyai kartu kuning di pasar Bukittnggi, " paparnya.
Selanjutnya kata Young Happy, untuk tanggal 22 November nanti pemko mengundang dari Kemenhumkam Sumbar lalu dari biro hukum provinsi lalu dari pedagang dan pedagang juga telah mengajukan nama dari pakar hukum.
"Kita akan revisi mana yang tidak sesuai dan kita telah bahas dengan pakar-pakar hukum itu kita minta direvisi pasal-pasal yang bermasalah menurut kita itu yang akan diskusikan, " ulasnya.
Baca juga:
Camat MKS Tinjau Jalan yang Terdampak Banjir
|
Ditambahkannya, untuk Undangan dari Pemko itu sendiri akan digelar diruang rapat Balaikota lantai 3, Selasa 22 November 2022 ham 10.00 WIB sampai selesai.
"Setelah kami diundang oleh pihak pemko pada prinsipnya kami akan membentuk tim ini sudah disiapkan oleh Pemko, " tuturnya.
Tuntutan demo itu adalah untuk merevisi perda yang bertentangan dengan pedagang dan untuk yang kami rencanakan kemarin kita akan tunda dulu sampai ada kepastian hasil dari revisi perda ini.Kita akan lakukan demo besar-besaran apabila tidak sesuai apa yang kami inginkan.
"Untuk perwakilan dari pedagang akan diutus 3 orang dari pasar Aur, pasar atas dan pasar bawah serta 3 orang dari pakar hukum, " kata Young Happy lagi.
Kita mengusulkan untuk pakar hukum yakni Profesor Dr Busta Azhari, Dr Abdul Rahman dan Boy Antonius Pratama SH,
Salah satu perwakilan dari pedagang Aur Kuning menegaskan bahwa aksi dan demo serta audiensi itu adalah murni dari pedagang dan untuk pedagang tidak ada misi misi yang lain tidak ada misi politik memang gak kita yang kita perjuangkan untuk masyarakat kita sendiri.
"Bagi pihak-pihak yang selama ini mungkin mendengar kok ditumpangi kok ada yang lain-lain itu tidak ada sama sekali kita bertujuan untuk memperjuangkan hak pedagang Aur Kuning, " kata perwakilan dari pedagang Aur Kuning.
Ditambahkan oleh Young Happy bahwa demo yang Jum'at lalu itu memang tuntutannya ini juga sekarang kita juga sebelum ada demo kita akan pending dulu kita akan diskusi Dalu untuk mengevaluasi Perda 03 tahun 2022.
"Ternyata tuntutan kita telah dipenuhi oleh pihak pemko maka untuk rencana demo akan kita pending dulu, " imbuhnya.
Kita akan lihat hasilnya nanti jika tuntutan kita dipenuhi dan disepakati oleh pihak Pemko jika itu bisa menyakinkan kita kita akan terima misalnya hasil dari diskusi itu bisa meyakinkan kita kita akan terima jika ini memang bertentangan maka kita siap akan menuntut kembali.
"Yang dipermasalahkan oleh pedagang adalah salah satu pasal yang bunyinya pasal 15 ayat 4 berbunyi setiap orang atau badan yang memanfaatkan pasar rakyat dalam bentuk sewa atau retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilarang mengalihkan, menyewakan dan dilarang meng agunkan kepada pihak lain , apa yang bisa kita tangkap disini kalau kita tidak bisa disewakan pasar rakyat berarti seluruh penyewa itu ilegal mungkin ini satu-satunya di Indonesia pasar rakyat yang tidak boleh disewakan ini yang kita lawan karena hak-hak penyewa tidak dilindungi lagi dan dia tidak bisa secara hukum untuk melakukan kontrak sewa menyewa, " ulas dia.
"Kita harus sesuaikan dengan aturan yang ada kalau dia menjadi objek retribusi tidak ada satupun kata kata dilarang disewakan, dilarang diagunkan dilarang dipindah tangankan yang ada itu kata - kata dilarang itu, ini adalah objek pemanfaatan barang milik daerah bukan objek retribusi.
"Banyak pasal-pasal lain yang menurut kita itu sangat tidak pas itu harus direvisi, salah satu 17 dan 19 dipasal itu mengatakan itu boleh sewa atau retribusi di Perda itu, sementara pasal itu menjadi objek retribusi, itu jelas diundang-undang, jadi menurut kami ini memang tidak boleh, memang perdanya harus retribusi jadi aturan aturan tentang retribusi lah yang harus kita pakai, bukan aturan sewa karena di Permendagri 19 tahun 2016 pasal 80 huruf B itu nyata-nyata dibuat disana barang milik daerah yang merupakan objek retribusi.
"Yang dimaksud disini salah satunya adalah pasar yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.jadi tidak boleh bercampur antara objek retribusi dengan objek pemanfaatan silahkan baca Permendagri 19 tahun 2016 pasal 80 point 2, " pungkas Young Happy.(Linda).